Gagasan Penjaminan Kualitas Pendidikan Melalui Pemenuhan Standar Proses
Untuk dapat melakukan penjaminan kualitas melalui pemenuhan standar proses, terlebih dahulu kita harus memahami kualitas, mutu pendidikan, standar proses serta apa itu sebenarnya penjaminan mutu.
Menurut Goetsch dan Davis (1994, p.4) mendefenisikan kualitas sebagai berikut :
“ Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan”. Sedangkan mutu pendidikan itu sendiri menurut defenisi yang tercantum dalam Permendiknas No 63 Tahun 2009 mendefenisikan mutu pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional. Pada Permendiknas tersebut juga tercantum defenisi penjaminan mutu pendidikan yang menjelaskan bahwa mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Sedangkan Standar Proses menurut BSNP yang tertuang dalam Permendiknas No 41 tahun 2007 tetang standar proses mendefenisikan bahwa Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Permendiknas No 41 tentang Standar proses ini merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada bab 1 Pasal 1 ayat 6 dijelaskan bahwa standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Pelaksanaan pembelajaran tentunya dukunngan sarana dan prasaran juga turut berpengaruh terhadap terwujudnya penjaminan mutu. Menurut Fattah (2012:82) bahwa peningkatan mutu dan daya saing pendidikan dapat dilaksanakan melalui kegiatan diantaranya perbaikan sarana dan prasarana dan bahan ajar seperti; perpustakaan, media pembelajaran, laboratorium, alat peraga pendidikan, buku pelajaran serta buku bacaan lain yang relevan.
Dalam melakukan penjaminan, ruang lingkup kegiatan yang akan dilakukan penjaminan perlu pendeskripsian yang jelas, sehingga kita dapat menentukan skala prioritas penjaminan. Adapun ruang lingkup dari standar proses sebagaimana termuat dalam lampiran Permendiknas No 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses, pada pendahuluan Permendiknas tersebut, dijelaskan bahwa Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Bila dikaitkan dengan dimensi mutu yaitu (1) Realiability : Tingkat ketangguhan dan ketelitian dalam pelayanan; (2) Assurance : Tingkat Jaminan mutunya; (3) Tangibles; Tingkat penyediaan fasilitas fisik, peralatan, material dan personil pelayanan; (4) Empathy : Perhatian terhadap stakeholders; (5) Responsiveness: Tanggapan dan bantuan yang cepat dan akurat dalam pelayanan, dalam pemenuhan standar proses diatas maka sekolah sebagai pelaksana dari proses pembelajaran ini dalam merencanakan proses pembelajarannya harus mempunyai tingkat pemahaman yang baik terhadap peserta didik, serta lingkungan social, ekonomi, politik dan budaya yang berkembang dimasyarakat terutama pada masyarakat setempat. Sekolah juga dituntut harus mampu menyajikan pembelajaran yang berbasis kehidupana dunia nyata sehingga dapat menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dimasyarakat.
Untuk mewujudkan hal ini maka diperlukan penjaminan mutu standar proses melalui penjaminan proses pembelajaran dengan menciptakan pembelajaran berbasis pengalaman dunia nyata (Knowledge experience) bagi siswa. Langkah yang harus ditempuh sesuai dengan mekanisme penjaminan mutu adalah dengan menggunakan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.
1. Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan berkaitan dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu. Karena yang ingin dijamin mutunya adalah proses belajar mengajar, maka tujuan mutunya adalah menciptakan pembelajaran yang berbasis pengalaman dunia nyata (Knowledge experience). Rencana Kegiatan yang akan dilakukan adalah penyiapan RPP dan Bahan ajar yang berbasis Pembelajaran pengalaman dunia nyata (Knowledge experience), serta implementasinya.
2. Pelaksanaan (Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang sudah direncanakan yaitu: Melakukan Perencanaan Pengajaran secara kolektif sesuai mata pelajaran agar perencanaan menyeluruh dan sama pada masing-masing jenjang yang akan diajar oleh guru siapa pun juga. Dalam perencanaan ini focus perhatian utama dari para guru adalah peneyesuaian materi dengan metode pembelajaran dalam RPP dan Bahan ajar agar tujuan penjaminan benar-benar dapat direalisasikan yaitu menghadirkan pembelajarana dunia nyata, aktif dan menyenangkan. Pada saat pelaksanaan guru juga harus mempunyai komitmen yang kuat dalam pebelajarannya dikelas, tentunya berdasarkan rencana yang telah dibuat, alat dan pelaksanaan evaluasi pun bukan kognitif semata yang ditekankan. Untuk mewujudkan hal ini komitmen dari pegawai administrasi sekolah sangat dibutuhkan untuk mendukung ketersdiaan perangkat serta format-format termasuk penyediaan dan penggadaan soal sebagai alat evaluasi kognitif.
3. (Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu internal. Dalam hal ini dialog atau rapat pembahasan mulai dari persiapan mengajar, evaluasi pelaksanaan PBM sehingga diperoleh data ketercapaian dan kendala pelaksanaan program. Untuk kegiatan monitoring dapat dilakukan sesuai dengan jadwal atau tak terjadwal sedangkan untuk rapat sebaiknya dtitetapkan setiap 3 bulan atau setiap akhir semester tergantung kebutuhan.
4. Action/evaluation (tindakan Perbaikan)
adanya tindak lanjut dan perbaikan dari hasil evaluasi. Mmenyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pengajaran di kelas. Berdasarkan data dari hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan dilakukan perbaikan rencana dan proses pembelajaran untuk kalender akademik berikutnya, baik menyangkut metode, penggunaan media pembelajaran, pengelolaan kelas, termasuk perbaikan teknik remedial, pengayaan dan evaluasi baik ulangan harian, tengah semester atau ulangan semester (termasuk evaluasi instrument tes yang digunakan).
Referensi
Tjiptono. Fandy & Diana. Anastasia. 2003. Total Quality Management. Edisi Revisi. Yogyakarta.CV.ANDI OFFSET (Penerbit Andi)
BSNP.2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Nasional Pendidikan. Jakarta.
Kemendikbud. 2005. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005. Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Fattah. Nanang. Prof. Dr. 2012. Analisis Kebijakan Pendidikan. Rumusan analisi kebijakan pendidikan yang baik mencakup metode&teknik sert prosedur untuk pemecahan masalah pendidikan…Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.
BSNP.2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Nasional Pendidikan. Jakarta.
http://sanaky.staff.uii.ac.id/2011/09/04/sistem-penjaminan-mutu-pendidikan-spmp/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar